Pada Hari Jumat tanggal 31 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran dalam rangka persiapan pemilihan umum 2024. Rapat pleno tersebut dilaksanakan di kantor desa Parigi, dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Dalam rapat pleno tersebut, hadir para anggota KPU beserta staf dan juga saksi dari partai politik yang telah terdaftar. Proses rapat pleno dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas, sehingga para saksi dari partai politik dapat memantau dan memastikan bahwa rekapitulasi daftar perubahan pemilih dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat pleno tersebut, KPU melakukan pengecekan dan verifikasi data pemilih yang telah dimutakhirkan oleh penyelenggara pemilihan umum di daerah. Setelah melakukan verifikasi data pemilih, KPU kemudian melakukan rekapitulasi daftar perubahan pemilih untuk dijadikan dasar dalam penyusunan daftar pemilih tetap untuk pemilihan umum 2024.
Proses rekapitulasi dilakukan dengan cermat dan teliti, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, KPU tetap mengutamakan kualitas dan keakuratan data pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan umum 2024 adalah data yang valid dan terpercaya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran pemilu 2024 ini merupakan tahapan penting dalam persiapan pemilihan umum 2024. Dalam rapat pleno tersebut, KPU menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan pemilihan umum yang transparan dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat mempercayai dan menghargai hasil pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.